HALAMAN PENGESAHAN
PROSES PELAKSANAAN
FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA PONTIANAK 2012
DI SUSUN OLEH :
AHIRUL HABIB PADILAH
E02110059
DOSEN PEMBIMBING PRAKTIKUM II
Dr. BAKRAN SUNI, M. Ag
NIP. 1959 121219 9002 1001
PONTIANAK…………………..
KETUA LABORATORIUM IA FISIP UNTAN
DHIDIK APRIYANTO, SE,. M. Si
NIP. 1976 0405200604 1001
PROGRAM STUDI ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, karena
atas berkat dan Rahmat-Nya yang senantiasa menyertai segala kegiatan Penulis,
sehingga Penulis dapat menyusun Praktikum ini dalam keadaan sehat tanpa
kekurangan apapun.
Terima kasih juga Penulis ucapkan kepada Dosen, Bapak
Dr. Bakran Suni, M. Ag selaku dosen
pembimbing pada mata kuliah Praktikum ini, serta pihak-pihak yang telah
membantu Penulis dalam penyusunan praktikum ini sehingga Penulis dapat
menyelesaikannya.
Materi yang Penulis bahas kali ini adalah tentang “Proses Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak 2012”. Semoga materi yang
bahas ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membaca dan mempelajarinya.
Penulis sadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan praktikum ini. Namun
patutlah kita belajar bersama-sama, saling mengisi kekurangan kita untuk
menjadi warga Negara yang baik yaitu dengan menjadi mahasiswa/i yang berakhlak
mulia serta berprestasi yang nantinya akan membuat Negara kita menuju pada
Negara sejahtera.
Pontianak, Juni 2013
Penulis
ABSTRAK
PROSES PELAKSANAAN
FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI KOTA PONTIANAK 2012
Sesuai
dengan UU No. 32 tahun 2004 DPRD Kota Pontianak selaku Lembaga Legislatif
mempunyai fungsi Legislasi, Budgeting dan Controling. Fungsi
Legeslasi DPRD selaku “pembuat”, Pembahas dan pemutus sebuah produk hukum yang
berupa Peraturan Daerah, dimana Peraturan Daerah akan menjadi dasar
berkehidupan masyarakat. Faktor Transparansi dan kontrol publik terhadap fungsi
legeslasi DPRD menjadi penting dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan
yang baik di daerah. Dalam fungsi Legeslasinya DPRD tidak dapat di biarkan
berjalan sendiri tanpa kontrol, penting dibuka pintu akses publik terhadap
pembuatan Peraturan Daerah. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang dibentuk di setiap propinsi dan kabupaten/ kota pada umumnya
dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif, dan karena itu
biasa disebut dengan lembaga legilsatif di daerah. Akan tetapi, sebenarnya
fungsi legislatif di daerah, tidaklah sepenuhnya berada di tangan DPRD seperti
fungsi DPR-RI dalam hubungannya dengan Presiden sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 hasil Perubahan Pertama.
Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyeburkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk
UU, dan Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada
DPR. Sedangkan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), baik
daerah propinsi maupun kabupaten/kota, tetap berada di tangan Gubernur dan
Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD. Karena itu, dapat dikatakan bahwa
Gubernur dan Bupati/Walikota tetap merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dan
sekaligus legislatif, meskipun pelaksanaan fungsi legislatif itu harus
dilakukan dengan persetujuan DPRD yang merupakan lembaga pengontrol terhadap
kekuasaan pemerintahan di daerah.
Kata
kunci : DPRD, Legislasi, UUD
DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………….. i
Abstrak……………………………………………………………………... ii
Daftar Isi…………………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………….. 1
1. 1 Latar
Belakang………………………………………………… 1
1. 2 Identifikasi
Permasalah……………………………………….. 5
1. 3 Fokus
Penelitian……………………………………………….. 6
1. 4 Rumusan
Masalah……………………………………………... 6
1. 5 Tujuan
Penelitian……………………………………………… 6
1. 6 Manfaat
Penelitian…………………………………………….. 7
BAB II TINJAUAN PUSTAKA…………………………………………... 8
2. 1 Teori……………………………………………………………. 8
2. 2 Hasil
Penelitian yang Relevan……………………………….... 12
2. 3 Kerangka
Pikir Penelitian…………………………………….. 14
2. 4 Pernyataan
Penelitian…………………………………………. 15
BAB III PENUTUP………………………………………………………... 16
3. 1 Jenis
Penelitian………………………………………………… 16
3. 2 Tempat dan
Waktu Penelitian………………………………… 16
3. 3 Subjek dan
Objek Penelitian………………………………….. 17
3. 4 Instrumen
Penelitian…………………………………………… 17
3. 5 Tekhnik
Pengumpulan Data…………………………………… 17
3. 6 Tekhnik
Analisis Data………………………………………….. 18
3. 7 Tekhnik
Keabsahan Data……………………………………… 20
Daftar Tabel………………………………………………………………… iv
Daftar Pustaka……………………………………………………………....
v
DAFTAR TABEL
Tabel 1………………………………………………………………………… 3
Tabel
2………………………………………………………………………… 4
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Suatu Negara dikatakan Negara demokrasi apabila
pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Proses untuk menciptakan pemerintahan
rakyat adalah melalui pemilu untuk menetapkan siapa yang menjadi pemimpin atau
wakil dari rakyat. Hal ini seperti ditegaskan oleh Napitupulu (2005:70) yang
menyatakan bahwa pemilu berarti rakyat melakukan kegiatan-kegiatan memilih
orang atau sekelompok orang menjadi pemimpin rakyat, pemimpin Negara atau
pemimpin pemerintahannya. Hal ini
berarti pemerintahan itu dipilih oleh rakyat. Jadi melalui pemilu rakyat
memunculkan calon pemimpin pemerintahan sebagai bagian dari mekanisme politik
untuk mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan warga Negara dalam proses memilih
sebagian rakyat menjadi pemimpin pemerintahan.
Ditinjau dari tatanan politik pemilu diadakan dalam
rangka menciptakan pemerintahan perwakilan (representative
goverment), yakni pemerintahan yang mencerminkan perwakilan dari seluruh
kelompok masyarakat sebagaimana makna pemerintah, dari, oleh dan untuk rakyat
yang menjadi landasan idiil demokrasi. Di Indonesia pemilu dilaksanakan untuk
memilih wakil rakyat, hal ini sesuai dengan sistem demokrasi perwakilan yang di
anutnya. Artinya pemilu dilaksanakan untuk memilih wakil rakyat yang duduk di
lembaga legislative yang lebih dikenal dengan istilah Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
Berdasarkan uraian tersebut, diketahui bahwa pemilu
bermanfaat untuk menegakkan legitimasi penguasa dan pemerintah disamping
bermanfaat bagi pembentukan perwakilan rakyat. Hanya saja hasil yang dicapai
lebih bersifat formal, karena itu dalam pembangunan politik, perlu dikembangkan
memanfaatkan pemilu bagi pembentukan legitimasi kekuasaan dan penentuan wakil
rakyat secara material. Keterwakilan politik atau political representative menurut Pitkin sebagaimana dikutip
Budiardjo (1996:45) diartikan sebagai terwakilinya kepentingan anggota
masyarakat oleh wakil-wakil mereka didalam lembaga-lembaga dan proses politik. Kadar
keterwakilan tersebut ditentukan oleh sistem perwakilan politik yang berlaku
dalam masyarakat bersangkutan.
Ditinjau dari konteks dan situasi politik di
Indonesia, peran dan fungsi lembaga perwakilan rakyat sebagaimana termuat dalam
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 mencakup tiga komponen utama yaitu fungsi
legislasi, anggaran dan pengawasan. Terjadinya perubahan dalam sistem
pemerintahan Republik Indonesia ini juga berdampak pada Undang-Undang yang
mengatur sistem pemerintah daerah dari Undang-Undang No. 5 tahun 1974 dan Undang-Undang No. 22 tahun 1999. Kemudian
Undang-Undang otonomi daerah tersebut disempurnakan menjadi Undang-Undang No.
32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Undang-Undang No. 32 tahun 2004
membawa perubahan nuansa demokrasi didaerah, yaitu memberikan kewenangan yang
besar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mewujudkan sistem
demokrasi di Indonesia. Pada era reformasi ini, Undang-Undang No. 32 tahun 2004
telah memperkuat fungsi DPRD yang tidak saja berfungsi sebagai pengawas
pemerintah daerah, tetapi juga berfungsi sebagai pembuat peraturan (legislator) dan kebijaksanaan.
Tabel 1
Jumlah Rapat yang Dilakukan dalam
membuat Pearturan Daerah
|
Rapat Pembuatan Peraturan Daerah Kota
Pontianak
|
|
1. Rapat Badan Musyawarah Untuk Mengagendakan
Raperda Yang Telah Diajukan Oleh Walikota Pontianak
2. Rapat Paripurna
3. Tingkat Pertama, Rapat Paripurna
-
Pidato Walikota, Mengenai Raperda Yang Akan
Dibahas
4. Tingkat Kedua, Rapat Paripurna
A.
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
B.
Jawaban Walikota Tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD
5. Tingkat Ketiga, Rapat-Rapat Tekhnis
A.
Rapat Interen
B.
Rapat Kerja Bersama Stake Holder
C.
Rapat Kerja Bersama Pakar/Tenaga Ahli
D.
Rapat Kerja Bersama Eksekutif
6. Tingkat Keempat, Rapat Paripurna
A. Laporan Hasil Badan Legislasi
B. Pendapat Akhir Fraksi DPRD
C. Pengambilan Keputusan
D. Sambutan Kepada Daerah
|
Sumber :
DPRD Kota Pontianak
Tabel
2
Peraturan
Daerah Kota Pontianak 2012
|
No
|
Nomor Dan Tahun
|
Nama Perda
|
Tanggal
|
|
1
|
1 Tahun 2012
|
Pertanggungjawaban Pelayanan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2011
|
23 Juli 2012
|
|
2
|
2 Tahun 2012
|
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
|
17 September 2012
|
|
3
|
3 Tahun 2012
|
Perubahan Atas Aturan Daerah Nomor 4 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
|
19 Oktober 2012
|
|
4
|
4 Tahun 2012
|
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak
Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak
|
19 Oktober 2012
|
|
5
|
5 Tahun 2012
|
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak
Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Kota Pontianak
|
5 Desember 2012
|
|
6
|
6 Tahun 2012
|
Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota
Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
|
5 Desember 2012
|
|
7
|
7 Tahun 2012
|
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak
Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak
Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
|
5 Desember 2012
|
|
8
|
8 Tahun 2012
|
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak
Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Tempat Parkir
|
5 Desember 2012
|
|
9
|
9 Tahun 2012
|
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak
Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan
|
5 Desember 2012
|
|
10
|
10 Tahun 2012
|
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
|
5 Desember 2012
|
|
11
|
11 Tahun 2012
|
Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS
|
5 Desember 2012
|
|
12
|
12 Tahun 2012
|
Penangglangan Kemiskinan Kota
Pontianak
|
5 Desember 2012
|
|
13
|
13 Tahun 2012
|
Penanggulangan Penyakit Menular
|
5 Desember 2012
|
|
|
Jumlah
|
13 Peraturan Daerah
|
|
Sumber : DPRD Kota
Pontianak
Menurut Undang-Undang No. 22/2003 tentang Susduk
MPR, DPR, DPD & DPRD pasal 62 (a) & 77 (a) fungsi pertama DPRD Provinsi
& Kabupaten/kota adalah legislasi. Yang dimaksud legislasi adalah legislasi
fungsi DPRD, untuk membentuk peraturan daerah (dalam Agung Djojosoekarto,
2004:149). Adanya berbagai persoalan yang dihadapi DPRD Kota Pontianak dalam
membuat pertauran daerah sehingga membutuhkan kerja sama yang kuat antar fraksi
dan anggota DPRD Kota Pontianak.
1. 2 Identifikasi
Masalah
Adapun identifikasi masalah yang akan diteliti dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Peranan
DPRD Kota Pontianak dalam menjalankan fungsi legislasi, meliputi :
·
Proses dalam membuat
perundang-undangan di lembaga DPRD Kota Pontianak
·
Aspek-aspek yang
menjadi perhatian DPRD Kota Pontianak dalam menetapkan suatu perundang-undangan
·
Perundang-undangan yang
telah ditetapkan oleh DPRD Kota Pontianak.
b. Faktor penghambat DPRD Kota Pontianak dalam
menetapkan perundang-undangan meliputi :
·
Internal
·
Eksternal
1. 3 Fokus Penelitian
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun
2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dengan
Peraturan Daerah (Perda) adalah “ peraturan perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala
daerah”, berkenaan dengan tugas dan fungsi DPRD tersebut agar permasalahan yang
diteliti tidak terlalu luas maka penelitian ini difokuskan pada “Proses
Pelaksanaan Fungsi Legislasi Pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Pontianak”.
1. 4 Rumusan Masalah
Agar memudahkan pemecahan masalah bagaimana Proses
Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka dapat
dirumuskan masalah sebagai berikut : Bagaimana Proses Pelaksanaan Fungsi
Legislasi DPRD Dalam Menyusun Peraturan Daerah (Perda) 2012 Di Kota Pontianak?
1.5 Tujuan Penelitian
Searah
dengan fokus masalah yang diteliti,
maka tujuan penelitian penting untuk dirumuskan agar penelitian tetap sinkron
dengan aspek yang diteliti. Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut
:
1.
5. 1 Ingin mengetahui bagaimana, pembahasan
serta penutupan usulan peraturan daerah yang dilakukan lembaga legislatif Kota
Pontianak
1.
5. 2 Ingin mengungkapkan faktor-faktor apa
saja yang mempengaruhi rendahnya produktifitas DPRD dalam membuat peraturan
daerah di Kota Pontianak
1. 6 Manfaat Penelitian
Berdasarkan persoalan dan tujuan penelitian yang
telah ditetapkan maka manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1.
6. 1 Secara teoritis manfaat penelitian ini,
diharapkan sebagai konstribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan,
khususnya studi tentang fungsi DPRD dalam bekerja membuat peraturan daerah.
1.
6. 2 Secara praktis diharapkan hasil
penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan rekomendasi dalam pelaksanaan
fungsi legislasi dalam pembuatan undang-undang atau peraturan daerah terutama
wilayah Kota Pontianak.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2. 1 Teori
2. 1. 1 Definisi Badan Legislasi dan Fungsinya
Menurut Budiardjo (2002:173) badan legislative
adalah lembaga yang legislate atau
membuat Undang-Undang dengan anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat.
Sehingga badan ini sering dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau nama
lain yang sering dipakai adalah parlemen. Oleh karena itu menurut Cipto
(1995:5), bahwa parlemen dalam istilah tekhnis biasanya disebut dengan istilah legislature yang artinya badan pembuat
Undang-Undang atau dalam mana para pembuat Undang-Undang (Legislator) bekerja, sehingga lebih lanjut Cipto (1995:37)
menyatakan bahwa parlemen juga diciptakan untuk memenuhi tuntutan masyarakat
luas akan sebuah lembaga dengan fungsi startegis pokok yakni menyalurkan dan
mencari penyelesaian atas persoalan-persoalan politik serta kenegaraan yang
melibatkan sebagian besar masyarakat.
Searah dengan berbagai pendapat para ahli, diatas,
fungsi DPRD sangat strategis terutama dalam menciptakan suatu masyarakat yang
demokrasi. Demokrasi tidak saja diukur dari banyaknya perundang-undangan yang
mengatur kehidupan masyarakat dan pemerintah, tetapi juga implementasinya harus
sesuai dengan garis kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu menurut Apter (1985:288) bahwa dalam
semua sistem demokrasi, fungsi-fungsi legislative yang pertama ialah mewakili
rakyat, yang kedua membuat Undang-Undang. Hal ini menunjukkan bahwa sistem
demokrasi akan terlaksana dengan baik apabila ada perangkat hukum yang mengatur
serta serta adanya pelaksana yaitu pemerintah beserta semua perangkatnya maupun
masyarakat itu sendiri. Selanjutnya pengertian peranan DPRD yang dikemukakan
oleh Sanit (1985:252) yang mengatakan bahwa “peranan DPRD diartikan sebagai
aktifitas yang dilakukan oleh berbagai unsur DPRD seperti anggota, pimpinan
fraksi, komisi dan badan kelengkapan DPRD secara sendiri-sendiri atau secara
bersama-sama yang dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi badan
tersebut”.
Sanit (1985:204) juga mengemukakan bahwa “memuaskan
kehendak masyarakat atau keamanan umum adalah esensi dari fungsi anggota serta
badan legislative. Itu sendiri selaku wakil rakyat dilihat dari fungsinya menurut
Pakpahan (1994:18) DPRD mempunyai tugas secara garis besar dapat dibagi tiga
yaitu, legislative function (fungsi
legislatif), controlling function
(fungsi kontrol) dan budgeting function
(fungsi budget atau anggaran). Menurut Marbun (1994:86) fungsi DPRD bila
dikelompokkan adalah fungsi pembuat Undang-Undang da peraturan daerah, fungsi
debat, dan fungsi representasi.
Berbagai pemahaman tersebut diatas sangat jelas
bahwa fungsi DPRD begitu strategis yaitu
sebagai lembaga legislator dengan melakukan fungsi membuat berbagai peraturan
daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah yang melakukan fungsi
mewakili rakyatnya. Baik sebagai penampung maupun penyalur aspirasi masyarakat.
Dengan demikian para wakil rakyat dituntut untuk menyelaraskan berbagai
kehendak atau opini tersebut. Dalam proses perumusan dan pemutusan
kebijaksanaan atas dasar pemikiran tersebut tentang usaha DPRD dalam
menyelaraskan kehendak atau opini rakyat, menuntut perlunya integritas,
kemampuan dan kemandirian anggota DPRD dalam mewujudkan aspirasi masyarakat,
karena banyak kehendak individu, kelompok-kelompok kepentingan yang
mempengaruhi dalam penentuan kebijakan-kebijakan daerah.
Mengenai fungsi DPRD, Budiardjo (2002:182-183)
menyatakan diantara fungsi legislative yang paling penting adalah menentukan policy (kebijakan) dan membuat
Undang-Undang, sehingga dewan perwakilan rakyat diberi hak inisiatif, hak untuk
mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun pemerintah ,
hak budget dan mengontrol badan eksekutif. Dalam arti menjaga supaya semua
tindakan eksekutif sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksaan yang telah
ditetapkan dengan diberi hak-hak control khusus.
2. 1. 2 Profesionalisme
apaun bentuk lembaga, instansi maupun organisasi,
maju tidaknya suatu lembaga/instansi maupun organisasi itu tergantung dari pada
factor “man”, karena meskipun material dan kelengkapan organisasi lainnya telah
terpenuhi, jika sumber daya manusianya tidak memiliki kemampuan dalam
menjalankan tugas dan fungsi lembaga tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana
yang diinginkan.
Demikian halnya pada lembaga legislasi sebagai
lembaga yang melakukan 3 fungsi anggaran, pembuat hokum dan pengawasan tentu
keprofesionalisme anggota parlemen sangat dibutuhkan agar ketiga fungsi anggota
parlemen dapat dilaksanakan dengan baik. Sebuatan profesionalisme itu sendiri
berasal dari kata “profesi”. Jadi, berbicara tentang profesionalisme tentu
mengacu pada pengertian profesi, sebagai suatu bidang pekerjaan. Dalam hal
profesi, Tiy, Mc Cully (1969) (dalam Rusyan, 1990:14), mengatakan sebagai : vocation an which professional knowledge of
some department a learning science is used in its application to the other or in
the practice of an art found it, profesionalisme menggunakan tekhnik serta
prosedur yang tertumpu pada landasan intelektual.
2. 1. 3 Produktivitas
menurut dewan produktivitas Nasional (dalam Husein,
2002:9) menjelaskan bahwa produktivitas mengandung arti sebagai perbandingan
antara hasil yang dicapai (output)
dengan keseluruhan sumber daya yang digunakan (input). Dengan kata lain bahwa produktivita smemiliki 2 dimensi,
dimensi pertama adalah efektifitas yang mengarah kepada pencapaian target
berkaitan dengan kualitas, kuantitas, dan waktu. Yang kedua yaitu efisiensi
yang berkaitan dengan upaya membandingkan input dengan realisasi penggunaannya
atau bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Manurut Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo (1995:281)
produktivitas adalah sebuah konsep yang menggambarakan hubungan antara hasil
(jumlah barang dan jasa) dengan sumber (jumlah tenaga kerja, modal, tanah,
energy, dan sebagainya) yang dipakai untuk menghasilkan hasil tersebut. Sedangkan
George J. Washinis (Rusli Syarif , 1991:1) bahwa produktivitas mencakup 2 konsep
dasar yaitu daya guna dan hasil guna.
2. 1. 4 Faktor yang Mempengaruhi Peran DPRD
menurut Alfian (1990:58) ada dua factor yang
mempengaruhi peranan DPRD sehingga belum berfungsi optimal yaitu, (1)
factor-faktor yang berasal dari DPRD sendiri atau factor Internal yang meliputi
peraturan tata tertib DPRD, mekanisme kerja, kualitas anggota, tenaga ahli,
fasilitas, data dan dana. (2) faktor-faktor yang berasal dari luar DPRD atau faktor
eksternal yang meliputi lingkungan sistem politik, budaya politik dan media
massa.
2. 2 Hasil Penelitian yang Relevan
2. 2. 1
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Marfian
Rifki (2010) dengan judul “Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus”. Masalah yang dikaji di dalam
penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan fungsi legislasi DPRD
Kabupaten Kudus?; (2) Apakah
faktor-faktor yang menjadi penghambat penggunaan fungsi legislasi DPRD
Kabupaten Kudus?; (3) Bagaimanakah anggota DPRD Kabupaten Kudus menggunakan hak
usul inisiatif dalam pengajuan rancangan peraturan daerah?. Tujuan dari
penelitian ini adalah: (1) Mengetahui pelaksanaan fungsi legislasi DPRD
Kabupaten Kudus; (2) Mengetahui faktor-faktor penghambat penggunaan fungsi
legislasi DPRD Kabupaten Kudus; (3) Mengetahui bagaimana anggota DPRD Kabupaten
Kudus menggunakan hak usul inisiatif dalam pengajuan rancangan.
2. 2. 2
Sedangkan penelitian saya ini mengkaji masalah bagaimana, pembahasan serta
penutupan usulan peraturan daerah yang dilakukan lembaga legislatif Kota
Pontianak dan Ingin mengungkapkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi
rendahnya produktifitas DPRD dalam membuat peraturan daerah di Kota Pontianak.
2. 3 Kerangka Pikir Penelitian
|
Pearaturan
Daerah
|
|
Legislatif
|
|
Eksekutif
|
|
Factor-Faktor
Yang Mempengaruhi Anggota DPRD Dalam Membuat Peratur Daerah
1.
Faktor Pendukung Interen Dan Eksteren
2.
Faktor Penghambat Interen Dan Eksteren
|
|
Proses
Pembuatan Peraturan Daerah
Proses
Pembahasan Serta Menetapkan Usulan Peraturan Daerah Yang Dilakukan Lembaga
Legislative
|
|
Output
Terwujudnya
peraturan daerah secara terpadu dan sistematis
|
|
Kesimpulan
dan rekomendasi
|
|
Fungsi
Legislatif Menentukan Kebijakan (Policy)
Dan Membuat Undang-Undang Serta Hak Inisiatif Mengadakan Amandemen
Rancangan Undang-Undang
Boediardjo
(2002:182-183)
|
2. 4 Pernyataan Penelitian
Dari permasalahan yang telah dipaparkan serta
kerangka piker yang telah ditetapkan penulis mendapatkan pernyataan penelitian
mengenai proses pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kota Pontianak sudah
maksimal, ini dibuktikan dengan jumlah peraturan daerah yang di hasilkan
sebanyak 13 peraturan daerah yang di setujui DPRD. Dan setelah saya analisis,
dari ketiga belas peraturan daerah tersebut sudah bisa menjembati kepentingan
masyarakat dan mewakili kepentingan masyarakat.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3. 1 Jenis Penelitian
Penentuan jenis penelitian yang akan digunakan
adalah sesuai dengan masalah sifat dan tujuan penelitian. Jenis penelitian yang
akan digunakan adalah kualitatif dalam bentuk deskriptif. Menurut Faisal
(2012:12) bahwa penelitian deskriptif adalah penelitian yang didalamnya
terdapat upaya mendeskripsikan, mencatat, analisa, dan menginterprestasikan
kondisi-kondisi sekarang ini. Termasuk berbagaim tipe penelitian, sehingga
ditemukan hubungan yang mungkin terjadi diantara variable-variabel.
3. 2 Tempat dan Waktu Penelitian
Tempat penelitian ini adalah di Kota Pontianak,
khususnya anggota legislative Kota Pontianak. Dengan pertimbangan dalam
pemilihan tempat tersebut adalah bahwasanya di Kota Pontianak anggota
legislative belum sepenuhnya melaksanakan fungsinya dalam menunjang pembangunan
didaerah Kota Pontianak. Sementara anggota legislative sebagai wakil rakyat
tentunya dapat menjembati kepentingan-kepentingan yang dibutuhkan masyarakat
lewat pembangunan dan pembuatan peraturan daerah di Kota Pontianak yang
berpihak pada kepentingan masyarakat.
3. 3 Subjek dan Objek Penelitian
Subjek penelitian ini adalah seluruh anggota
legislative Kota Pontianak dan komponen-komponennya yang terkait langsung
dengan proses penyusunan peraturan daerah. Subjek penelitian ini terdiri dari :
ketua DPRD kota pontianak, ketua komisis, unsur pemerintah eksekutif kota
pontianak, tokoh politik dan masyarakat. Tekhnik pemilihan subjek penelitian
digunakan dengan tekhnik bertujuan (purposive)
maksudnya penentuan sumber data diambil kepada orang-orang yang banyak
mengetahui permasalahan atas yang terlibat langsung dalam permasalahan yang
akan diteliti.
3. 4 Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian yang terkait dalam Proses Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Di Kota Pontianak 2012. Wawancara dilakukan
dengan menggunakan pedoman pertanyaan yang telah disusun. Selain wawancara,
pengumpulan data dalam penelitian ini juga dilakukan dengan metode pustaka
dimana menggunakan data-data sekunder dengan menggunakan laporan-laporan
sebagai data pendukung penelitian ini.
3. 5 Tekhnik Pengumpulan Data
3. 5. 1
Tekhnik observasi, yaitu melakukan wawancara secara langsung dan dilakukan
secara terbatas, mengenai aktifitas dari subjek yang diteliti dengan didukung
oleh alat panduan observasi yaitu catatan-catatan yang sudah dipersiapkan
sebelumnya dan pencatatan dilakukan saat pengamatan berlangsung.
3. 5. 2
Tekhnik wawancara mendalam, yaitu melakukan Tanya jawab secara langsung dan
mendalam kepada subjek penelitian, guna pemngumpulan data primer dengan mengacu
kepada suatu panduan wawancara yang sudah dipersiapkan sebelumnya agar tidak
menyimpang dari tujuan penelitian.
3. 5. 3
Studi Dokumentasi, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari
dokumen-dokumen pemerintah yang erat hubungannya dengan materi penelitian dan
di dukung oleh alat, arsip-arsip dan dokumen
3. 6 Tekhnik Analisis Data
Analisis data yang di gunakan dalam
penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Analisis data dalam kualitatif
merupakan proses menyederhanakan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca
dan di interprestasikan. Penelitian kualitatif memandang data sebagai produk
peraturan daerah dan Tarik menarik antar pemerintah (eksekutif) dan DPRD
(legislatif). Tahap analisis menurut Moleong (2004:103)
3. 6. 1 Pengumpulan
Data
sebagai konsep dasar-dasar langkah-langkah yang
dilakukan dalam menganalisa data, pertama mengorganisasikan data, data yang
terkumpul banyak sekali yang terdiri dari catatan lapangan, komentar peneliti,
dokumen berupa laporan dan sebagainya. Sementara pekerjaan analisis data dalam
hal ini adalah mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, dan memberikan kode dan
mengkategorikannya.
3. 6. 2 Reduksi Data
suatu kegiatan, proses pengahalusan atau penelitian
data yang diperoleh dilapangan tersebut untuk lebih menyederhanakan data yang
diperoleh dengan memberi kode. Mengklasifikasi, menelusuri tema-tema, membuat
gagasan, menulis memo, dan memilah bagian-bagian yang tidak relevan dengan
focus penelitian.
3. 6. 3 Penyajian Data
Adalah setelah kegiatan reduksi dilakukan, kemudian
data tersebut disajikan menjadi kumpulan informasi yang telah disusun, sehingga
dari informasi tersebut dapat ditarik kesimpulan sementara yang akan di uji
lebih lanjut untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. Pada umumnya penyajian
data disajikan dalam bentuk narasi dan tidak menutup kemungkinan penyajian data
dilakukan dengan gambar-gambar matrik agar lebih mudah dimengerti semua pihak.
3. 6. 4 Penarikan
Kesimpulan
merupakan langkah terakhir dari suatu analisis data
yang berusaha mencari arti terhadap data yang disajikan dan berusaha
menghubungkan data dengan gejala social lainnya.
3. 7 Tekhnik Keabsahan Data
Peneliti menggunakan triangulasi
sebagai teknik untuk mengecek keabsahan data. Dimana dalam pengertiannya
triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu
yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap objek penelitian
(Moloeng, 2004:330)
Triangulasi dapat dilakukan dengan
menggunakan teknik yang berbeda (Nasution, 2003:115) yaitu wawancara, observasi
dan dokumen. Triangulasi ini selain digunakan untuk mengecek kebenaran data
juga dilakukan untuk memperkaya data. Menurut Nasution, selain itu triangulasi
juga dapat berguna untuk menyelidiki validitas tafsiran peneliti terhadap data,
karena itu triangulasi bersifat reflektif.
Denzin (dalam Moloeng, 2004),
membedakan empat macam triangulasi diantaranya dengan memanfaatkan penggunaan
sumber, metode, penyidik dan teori. Pada penelitian ini, dari keempat macam
triangulasi tersebut, peneliti hanya menggunakan teknik pemeriksaan dengan
memanfaatkan sumber. Triangulasi dengan sumber artinya membandingkan dan
mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu
dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif (Patton,1987:331). Adapun
untuk mencapai kepercayaan itu, maka ditempuh langkah sebagai berikut :
3. 7. 1 Membandingkan data hasil pengamatan
dengan data hasil wawancara
3. 7. 2 Membandingkan apa yang dikatakan
orang di depan umum dengan apa yang dikatakan secara pribadi.
3. 7. 3 Membandingkan apa yang dikatakan
orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakannya sepanjang
waktu.
3. 7. 4 Membandingkan keadaan dan
perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan masyarakat dari
berbagai kelas.
3. 7. 5 Membandingkan hasil wawancara
dengan isi suatu dokumen yang berkaitan.
DAFTAR PUSTAKA
Black, A. James, and Dean J.
Champion. 2009. Metode Dan Masalah
Penelitian Sosial. Bandung. Refika Aditama
Irmawan, Riswandha. 2003. Faktor-Faktor yang menghambat Usaha
Optimalisasi Peran DPR RI Dalam Fungsi Legislatif Sistem Politik Indonesia. Jakarta
: Rajawali
Marbun, B. N. 1994. DPRD, Pertumbuhan, Masalah dan Masa Depannya.
Edisi Revisi Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Moleong, J. Lexy. 2001. Metode penelitian Kualitatif. Bandung :
Remaja Rosdakarya
Masyhuri, M. Zainuddin. 2008. Metodologi Penelitian, Pendekatan Praktis
dan Aplikatif. Bandung : Refika Aditama
Pakpahan, Muchtar. 1994. DPR RI Semasa Orde Baru. Jakarta :
Pustaka Sinar Harapan
Riduwan. 2010. Belajar Mudah Penelitian Untuk Guru, Karyawan Dan Peneliti Pemula.
Bandung. Alfabeta
RI. 1999. Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999. Tentang Pemerintahan Daerah.
Bandung : Citra Umbara
RI. 2004. Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004. Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Bandung : Fokus Media
RI. 2004. Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004. Tentang Peraturan Daerah.
Bandung : Citra Umbara
Sanit, Arbi. 1985. Perwakilan Politik Di Indonesia. Jakarta
: Rajawali
Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung
: Alfabeta
No comments:
Post a Comment