Sunday, October 6, 2013

Contoh Praktikum II Ilmu Politik




HALAMAN PENGESAHAN

PROSES PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA PONTIANAK 2012

DI SUSUN OLEH :
AHIRUL HABIB PADILAH
E02110059

DOSEN PEMBIMBING PRAKTIKUM II



Dr. BAKRAN SUNI, M. Ag
NIP. 1959 121219 9002 1001


PONTIANAK…………………..
KETUA LABORATORIUM IA FISIP UNTAN



DHIDIK APRIYANTO, SE,. M. Si
NIP. 1976 0405200604 1001

PROGRAM STUDI ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2013
 


KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan Rahmat-Nya yang senantiasa menyertai segala kegiatan Penulis, sehingga Penulis dapat menyusun Praktikum ini dalam keadaan sehat tanpa kekurangan apapun.
Terima kasih juga Penulis ucapkan kepada Dosen, Bapak Dr. Bakran Suni, M. Ag selaku dosen pembimbing pada mata kuliah Praktikum ini, serta pihak-pihak yang telah membantu Penulis dalam penyusunan praktikum ini sehingga Penulis dapat menyelesaikannya.
Materi yang Penulis bahas kali ini adalah tentang “Proses Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak 2012”. Semoga materi yang bahas ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membaca dan mempelajarinya. Penulis sadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan praktikum ini. Namun patutlah kita belajar bersama-sama, saling mengisi kekurangan kita untuk menjadi warga Negara yang baik yaitu dengan menjadi mahasiswa/i yang berakhlak mulia serta berprestasi yang nantinya akan membuat Negara kita menuju pada Negara sejahtera.



Pontianak,     Juni 2013


Penulis



ABSTRAK
PROSES PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI KOTA PONTIANAK 2012
Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 DPRD Kota Pontianak selaku Lembaga Legislatif mempunyai fungsi Legislasi, Budgeting dan Controling. Fungsi Legeslasi DPRD selaku “pembuat”, Pembahas dan pemutus sebuah produk hukum yang berupa Peraturan Daerah, dimana Peraturan Daerah akan menjadi dasar berkehidupan masyarakat. Faktor Transparansi dan kontrol publik terhadap fungsi legeslasi DPRD menjadi penting dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang baik di daerah. Dalam fungsi Legeslasinya DPRD tidak dapat di biarkan berjalan sendiri tanpa kontrol, penting dibuka pintu akses publik terhadap pembuatan Peraturan Daerah.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk di setiap propinsi dan kabupaten/ kota pada umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif, dan karena itu biasa disebut dengan lembaga legilsatif di daerah. Akan tetapi, sebenarnya fungsi legislatif di daerah, tidaklah sepenuhnya berada di tangan DPRD seperti fungsi DPR-RI dalam hubungannya dengan Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 hasil Perubahan Pertama. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyeburkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, dan Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Sedangkan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), baik daerah propinsi maupun kabupaten/kota, tetap berada di tangan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD. Karena itu, dapat dikatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota tetap merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dan sekaligus legislatif, meskipun pelaksanaan fungsi legislatif itu harus dilakukan dengan persetujuan DPRD yang merupakan lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintahan di daerah.
 Kata kunci : DPRD, Legislasi, UUD








DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………..           i
Abstrak……………………………………………………………………...           ii
Daftar Isi……………………………………………………………………            iii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………..          1
1. 1 Latar Belakang…………………………………………………          1
1. 2 Identifikasi Permasalah………………………………………..           5
1. 3 Fokus Penelitian………………………………………………..           6
1. 4 Rumusan Masalah……………………………………………...          6
1. 5 Tujuan Penelitian………………………………………………           6
1. 6 Manfaat Penelitian……………………………………………..           7
BAB II TINJAUAN PUSTAKA…………………………………………...          8
2. 1 Teori…………………………………………………………….           8
2. 2 Hasil Penelitian yang Relevan………………………………....           12
2. 3 Kerangka Pikir Penelitian……………………………………..           14
2. 4 Pernyataan Penelitian………………………………………….           15
BAB III PENUTUP………………………………………………………...           16
3. 1 Jenis Penelitian…………………………………………………           16
3. 2 Tempat dan Waktu Penelitian…………………………………          16
3. 3 Subjek dan Objek Penelitian…………………………………..          17
3. 4 Instrumen Penelitian……………………………………………          17
3. 5 Tekhnik Pengumpulan Data……………………………………         17
3. 6 Tekhnik Analisis Data…………………………………………..         18
3. 7 Tekhnik Keabsahan Data………………………………………         20
Daftar Tabel…………………………………………………………………          iv
Daftar Pustaka……………………………………………………………....          v

DAFTAR TABEL
Tabel 1…………………………………………………………………………         3 
Tabel 2…………………………………………………………………………         4
 





BAB I

PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang
Suatu Negara dikatakan Negara demokrasi apabila pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Proses untuk menciptakan pemerintahan rakyat adalah melalui pemilu untuk menetapkan siapa yang menjadi pemimpin atau wakil dari rakyat. Hal ini seperti ditegaskan oleh Napitupulu (2005:70) yang menyatakan bahwa pemilu berarti rakyat melakukan kegiatan-kegiatan memilih orang atau sekelompok orang menjadi pemimpin rakyat, pemimpin Negara atau pemimpin pemerintahannya.  Hal ini berarti pemerintahan itu dipilih oleh rakyat. Jadi melalui pemilu rakyat memunculkan calon pemimpin pemerintahan sebagai bagian dari mekanisme politik untuk mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan warga Negara dalam proses memilih sebagian rakyat menjadi pemimpin pemerintahan.
Ditinjau dari tatanan politik pemilu diadakan dalam rangka menciptakan pemerintahan perwakilan (representative goverment), yakni pemerintahan yang mencerminkan perwakilan dari seluruh kelompok masyarakat sebagaimana makna pemerintah, dari, oleh dan untuk rakyat yang menjadi landasan idiil demokrasi. Di Indonesia pemilu dilaksanakan untuk memilih wakil rakyat, hal ini sesuai dengan sistem demokrasi perwakilan yang di anutnya. Artinya pemilu dilaksanakan untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga legislative yang lebih dikenal dengan istilah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan uraian tersebut, diketahui bahwa pemilu bermanfaat untuk menegakkan legitimasi penguasa dan pemerintah disamping bermanfaat bagi pembentukan perwakilan rakyat. Hanya saja hasil yang dicapai lebih bersifat formal, karena itu dalam pembangunan politik, perlu dikembangkan memanfaatkan pemilu bagi pembentukan legitimasi kekuasaan dan penentuan wakil rakyat secara material. Keterwakilan politik atau political representative menurut Pitkin sebagaimana dikutip Budiardjo (1996:45) diartikan sebagai terwakilinya kepentingan anggota masyarakat oleh wakil-wakil mereka didalam lembaga-lembaga dan proses politik. Kadar keterwakilan tersebut ditentukan oleh sistem perwakilan politik yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan.
Ditinjau dari konteks dan situasi politik di Indonesia, peran dan fungsi lembaga perwakilan rakyat sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 mencakup tiga komponen utama yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia ini juga berdampak pada Undang-Undang yang mengatur sistem pemerintah daerah dari Undang-Undang No. 5 tahun 1974  dan Undang-Undang No. 22 tahun 1999. Kemudian Undang-Undang otonomi daerah tersebut disempurnakan menjadi Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 membawa perubahan nuansa demokrasi didaerah, yaitu memberikan kewenangan yang besar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Pada era reformasi ini, Undang-Undang No. 32 tahun 2004 telah memperkuat fungsi DPRD yang tidak saja berfungsi sebagai pengawas pemerintah daerah, tetapi juga berfungsi sebagai pembuat peraturan (legislator) dan kebijaksanaan.
Tabel 1
Jumlah Rapat yang Dilakukan dalam membuat Pearturan Daerah
Rapat Pembuatan Peraturan Daerah Kota Pontianak
1. Rapat Badan Musyawarah Untuk Mengagendakan Raperda Yang Telah Diajukan Oleh Walikota Pontianak
2. Rapat Paripurna
3. Tingkat Pertama, Rapat Paripurna
     - Pidato Walikota, Mengenai Raperda Yang Akan    Dibahas
4. Tingkat Kedua, Rapat Paripurna
     A. Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
     B. Jawaban Walikota Tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD
5. Tingkat Ketiga, Rapat-Rapat Tekhnis
     A. Rapat Interen
     B.  Rapat Kerja Bersama Stake Holder
     C. Rapat Kerja Bersama Pakar/Tenaga Ahli
     D. Rapat Kerja Bersama Eksekutif
6. Tingkat Keempat, Rapat Paripurna
     A. Laporan Hasil Badan Legislasi
     B. Pendapat Akhir Fraksi DPRD
     C. Pengambilan Keputusan
     D. Sambutan Kepada Daerah


      Sumber : DPRD Kota Pontianak

Tabel 2
Peraturan Daerah Kota Pontianak 2012
No
Nomor Dan Tahun
Nama Perda
Tanggal
1
1 Tahun 2012
Pertanggungjawaban Pelayanan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2011
23 Juli 2012
2
2 Tahun 2012
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
17 September 2012
3
3 Tahun 2012
Perubahan Atas Aturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
19 Oktober 2012
4
4 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Pontianak
19 Oktober 2012
5
5 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Kota Pontianak
5 Desember 2012
6
6 Tahun 2012
Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
5 Desember 2012
7
7 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
5 Desember 2012
8

8 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Tempat Parkir
5 Desember 2012
9
9 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan
5 Desember 2012
10
10 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
5 Desember 2012
11
11 Tahun 2012
Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS
5 Desember 2012
12
12 Tahun 2012
Penangglangan Kemiskinan Kota Pontianak
5 Desember 2012
13
13 Tahun 2012
Penanggulangan Penyakit Menular
5 Desember 2012

Jumlah
13 Peraturan Daerah

Sumber : DPRD Kota Pontianak

Menurut Undang-Undang No. 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD & DPRD pasal 62 (a) & 77 (a) fungsi pertama DPRD Provinsi & Kabupaten/kota adalah legislasi. Yang dimaksud legislasi adalah legislasi fungsi DPRD, untuk membentuk peraturan daerah (dalam Agung Djojosoekarto, 2004:149). Adanya berbagai persoalan yang dihadapi DPRD Kota Pontianak dalam membuat pertauran daerah sehingga membutuhkan kerja sama yang kuat antar fraksi dan anggota DPRD Kota Pontianak.
1. 2 Identifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.       Peranan DPRD Kota Pontianak dalam menjalankan fungsi legislasi, meliputi :
·         Proses dalam membuat perundang-undangan di lembaga DPRD Kota Pontianak
·         Aspek-aspek yang menjadi perhatian DPRD Kota Pontianak dalam menetapkan suatu perundang-undangan
·         Perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Pontianak.
b.   Faktor penghambat DPRD Kota Pontianak dalam menetapkan perundang-undangan meliputi :
·         Internal
·         Eksternal

1. 3 Fokus Penelitian
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah “ peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah”, berkenaan dengan tugas dan fungsi DPRD tersebut agar permasalahan yang diteliti tidak terlalu luas maka penelitian ini difokuskan pada “Proses Pelaksanaan Fungsi Legislasi Pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak”.
1. 4 Rumusan Masalah
Agar memudahkan pemecahan masalah bagaimana Proses Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : Bagaimana Proses Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD Dalam Menyusun Peraturan Daerah (Perda) 2012 Di Kota Pontianak?
1.5 Tujuan Penelitian
Searah dengan fokus masalah yang diteliti, maka tujuan penelitian penting untuk dirumuskan agar penelitian tetap sinkron dengan aspek yang diteliti. Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. 5. 1 Ingin mengetahui bagaimana, pembahasan serta penutupan usulan peraturan daerah yang dilakukan lembaga legislatif Kota Pontianak
1. 5. 2 Ingin mengungkapkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi rendahnya produktifitas DPRD dalam membuat peraturan daerah di Kota Pontianak
1. 6 Manfaat Penelitian
Berdasarkan persoalan dan tujuan penelitian yang telah ditetapkan maka manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1. 6. 1 Secara teoritis manfaat penelitian ini, diharapkan sebagai konstribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya studi tentang fungsi DPRD dalam bekerja membuat peraturan daerah.
1. 6. 2 Secara praktis diharapkan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan rekomendasi dalam pelaksanaan fungsi legislasi dalam pembuatan undang-undang atau peraturan daerah terutama wilayah Kota Pontianak.







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2. 1 Teori
2. 1. 1 Definisi Badan Legislasi dan Fungsinya
Menurut Budiardjo (2002:173) badan legislative adalah lembaga yang legislate atau membuat Undang-Undang dengan anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat. Sehingga badan ini sering dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau nama lain yang sering dipakai adalah parlemen. Oleh karena itu menurut Cipto (1995:5), bahwa parlemen dalam istilah tekhnis biasanya disebut dengan istilah legislature yang artinya badan pembuat Undang-Undang atau dalam mana para pembuat Undang-Undang (Legislator) bekerja, sehingga lebih lanjut Cipto (1995:37) menyatakan bahwa parlemen juga diciptakan untuk memenuhi tuntutan masyarakat luas akan sebuah lembaga dengan fungsi startegis pokok yakni menyalurkan dan mencari penyelesaian atas persoalan-persoalan politik serta kenegaraan yang melibatkan sebagian besar masyarakat.
Searah dengan berbagai pendapat para ahli, diatas, fungsi DPRD sangat strategis terutama dalam menciptakan suatu masyarakat yang demokrasi. Demokrasi tidak saja diukur dari banyaknya perundang-undangan yang mengatur kehidupan masyarakat dan pemerintah, tetapi juga implementasinya harus sesuai dengan garis kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu menurut Apter (1985:288) bahwa dalam semua sistem demokrasi, fungsi-fungsi legislative yang pertama ialah mewakili rakyat, yang kedua membuat Undang-Undang. Hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi akan terlaksana dengan baik apabila ada perangkat hukum yang mengatur serta serta adanya pelaksana yaitu pemerintah beserta semua perangkatnya maupun masyarakat itu sendiri. Selanjutnya pengertian peranan DPRD yang dikemukakan oleh Sanit (1985:252) yang mengatakan bahwa “peranan DPRD diartikan sebagai aktifitas yang dilakukan oleh berbagai unsur DPRD seperti anggota, pimpinan fraksi, komisi dan badan kelengkapan DPRD secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama yang dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi badan tersebut”.
Sanit (1985:204) juga mengemukakan bahwa “memuaskan kehendak masyarakat atau keamanan umum adalah esensi dari fungsi anggota serta badan legislative. Itu sendiri selaku wakil rakyat dilihat dari fungsinya menurut Pakpahan (1994:18) DPRD mempunyai tugas secara garis besar dapat dibagi tiga yaitu, legislative function (fungsi legislatif), controlling function (fungsi kontrol) dan budgeting function (fungsi budget atau anggaran). Menurut Marbun (1994:86) fungsi DPRD bila dikelompokkan adalah fungsi pembuat Undang-Undang da peraturan daerah, fungsi debat, dan fungsi representasi.
Berbagai pemahaman tersebut diatas sangat jelas bahwa fungsi  DPRD begitu strategis yaitu sebagai lembaga legislator dengan melakukan fungsi membuat berbagai peraturan daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah yang melakukan fungsi mewakili rakyatnya. Baik sebagai penampung maupun penyalur aspirasi masyarakat. Dengan demikian para wakil rakyat dituntut untuk menyelaraskan berbagai kehendak atau opini tersebut. Dalam proses perumusan dan pemutusan kebijaksanaan atas dasar pemikiran tersebut tentang usaha DPRD dalam menyelaraskan kehendak atau opini rakyat, menuntut perlunya integritas, kemampuan dan kemandirian anggota DPRD dalam mewujudkan aspirasi masyarakat, karena banyak kehendak individu, kelompok-kelompok kepentingan yang mempengaruhi dalam penentuan kebijakan-kebijakan daerah.
Mengenai fungsi DPRD, Budiardjo (2002:182-183) menyatakan diantara fungsi legislative yang paling penting adalah menentukan policy (kebijakan) dan membuat Undang-Undang, sehingga dewan perwakilan rakyat diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun pemerintah , hak budget dan mengontrol badan eksekutif. Dalam arti menjaga supaya semua tindakan eksekutif sesuai dengan kebijaksanaan-kebijaksaan yang telah ditetapkan dengan diberi hak-hak control khusus.
2. 1. 2 Profesionalisme
apaun bentuk lembaga, instansi maupun organisasi, maju tidaknya suatu lembaga/instansi maupun organisasi itu tergantung dari pada factor “man”, karena meskipun material dan kelengkapan organisasi lainnya telah terpenuhi, jika sumber daya manusianya tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana yang diinginkan.
Demikian halnya pada lembaga legislasi sebagai lembaga yang melakukan 3 fungsi anggaran, pembuat hokum dan pengawasan tentu keprofesionalisme anggota parlemen sangat dibutuhkan agar ketiga fungsi anggota parlemen dapat dilaksanakan dengan baik. Sebuatan profesionalisme itu sendiri berasal dari kata “profesi”. Jadi, berbicara tentang profesionalisme tentu mengacu pada pengertian profesi, sebagai suatu bidang pekerjaan. Dalam hal profesi, Tiy, Mc Cully (1969) (dalam Rusyan, 1990:14), mengatakan sebagai : vocation an which professional knowledge of some department a learning science is used in its application to the other or in the practice of an art found it, profesionalisme menggunakan tekhnik serta prosedur yang tertumpu pada landasan intelektual.
2. 1. 3 Produktivitas
menurut dewan produktivitas Nasional (dalam Husein, 2002:9) menjelaskan bahwa produktivitas mengandung arti sebagai perbandingan antara hasil yang dicapai (output) dengan keseluruhan sumber daya yang digunakan (input). Dengan kata lain bahwa produktivita smemiliki 2 dimensi, dimensi pertama adalah efektifitas yang mengarah kepada pencapaian target berkaitan dengan kualitas, kuantitas, dan waktu. Yang kedua yaitu efisiensi yang berkaitan dengan upaya membandingkan input dengan realisasi penggunaannya atau bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Manurut Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo (1995:281) produktivitas adalah sebuah konsep yang menggambarakan hubungan antara hasil (jumlah barang dan jasa) dengan sumber (jumlah tenaga kerja, modal, tanah, energy, dan sebagainya) yang dipakai untuk menghasilkan hasil tersebut. Sedangkan George J. Washinis (Rusli Syarif , 1991:1) bahwa produktivitas mencakup 2 konsep dasar yaitu daya guna dan hasil guna.
2. 1. 4 Faktor yang Mempengaruhi Peran DPRD
menurut Alfian (1990:58) ada dua factor yang mempengaruhi peranan DPRD sehingga belum berfungsi optimal yaitu, (1) factor-faktor yang berasal dari DPRD sendiri atau factor Internal yang meliputi peraturan tata tertib DPRD, mekanisme kerja, kualitas anggota, tenaga ahli, fasilitas, data dan dana. (2) faktor-faktor yang berasal dari luar DPRD atau faktor eksternal yang meliputi lingkungan sistem politik, budaya politik dan media massa.
2. 2 Hasil Penelitian yang Relevan
2. 2. 1 Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh  Marfian Rifki (2010) dengan judul “Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus”. Masalah yang dikaji di dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Kudus?; (2)  Apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat penggunaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Kudus?; (3) Bagaimanakah anggota DPRD Kabupaten Kudus menggunakan hak usul inisiatif dalam pengajuan rancangan peraturan daerah?. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Mengetahui pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Kudus; (2) Mengetahui faktor-faktor penghambat penggunaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Kudus; (3) Mengetahui bagaimana anggota DPRD Kabupaten Kudus menggunakan hak usul inisiatif dalam pengajuan rancangan.
2. 2. 2 Sedangkan penelitian saya ini mengkaji masalah bagaimana, pembahasan serta penutupan usulan peraturan daerah yang dilakukan lembaga legislatif Kota Pontianak dan Ingin mengungkapkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi rendahnya produktifitas DPRD dalam membuat peraturan daerah di Kota Pontianak.












2. 3 Kerangka Pikir Penelitian
Pearaturan Daerah
Legislatif
Eksekutif

Factor-Faktor Yang Mempengaruhi Anggota DPRD Dalam Membuat Peratur Daerah
1. Faktor Pendukung Interen Dan Eksteren
2. Faktor Penghambat Interen Dan Eksteren

Proses Pembuatan Peraturan Daerah
Proses Pembahasan Serta Menetapkan Usulan Peraturan Daerah Yang Dilakukan Lembaga Legislative
Output
Terwujudnya peraturan daerah secara terpadu dan sistematis
Kesimpulan dan rekomendasi
Fungsi Legislatif Menentukan Kebijakan (Policy) Dan Membuat Undang-Undang Serta Hak Inisiatif Mengadakan Amandemen Rancangan Undang-Undang
Boediardjo (2002:182-183)
 
















2. 4 Pernyataan Penelitian
Dari permasalahan yang telah dipaparkan serta kerangka piker yang telah ditetapkan penulis mendapatkan pernyataan penelitian mengenai proses pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kota Pontianak sudah maksimal, ini dibuktikan dengan jumlah peraturan daerah yang di hasilkan sebanyak 13 peraturan daerah yang di setujui DPRD. Dan setelah saya analisis, dari ketiga belas peraturan daerah tersebut sudah bisa menjembati kepentingan masyarakat dan mewakili kepentingan masyarakat.











BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3. 1 Jenis Penelitian
Penentuan jenis penelitian yang akan digunakan adalah sesuai dengan masalah sifat dan tujuan penelitian. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah kualitatif dalam bentuk deskriptif. Menurut Faisal (2012:12) bahwa penelitian deskriptif adalah penelitian yang didalamnya terdapat upaya mendeskripsikan, mencatat, analisa, dan menginterprestasikan kondisi-kondisi sekarang ini. Termasuk berbagaim tipe penelitian, sehingga ditemukan hubungan yang mungkin terjadi diantara variable-variabel.
3. 2 Tempat dan Waktu Penelitian
Tempat penelitian ini adalah di Kota Pontianak, khususnya anggota legislative Kota Pontianak. Dengan pertimbangan dalam pemilihan tempat tersebut adalah bahwasanya di Kota Pontianak anggota legislative belum sepenuhnya melaksanakan fungsinya dalam menunjang pembangunan didaerah Kota Pontianak. Sementara anggota legislative sebagai wakil rakyat tentunya dapat menjembati kepentingan-kepentingan yang dibutuhkan masyarakat lewat pembangunan dan pembuatan peraturan daerah di Kota Pontianak yang berpihak pada kepentingan masyarakat.


3. 3 Subjek dan Objek Penelitian
Subjek penelitian ini adalah seluruh anggota legislative Kota Pontianak dan komponen-komponennya yang terkait langsung dengan proses penyusunan peraturan daerah. Subjek penelitian ini terdiri dari : ketua DPRD kota pontianak, ketua komisis, unsur pemerintah eksekutif kota pontianak, tokoh politik dan masyarakat. Tekhnik pemilihan subjek penelitian digunakan dengan tekhnik bertujuan (purposive) maksudnya penentuan sumber data diambil kepada orang-orang yang banyak mengetahui permasalahan atas yang terlibat langsung dalam permasalahan yang akan diteliti.
3. 4 Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian yang terkait dalam Proses Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Kota Pontianak 2012. Wawancara dilakukan dengan menggunakan pedoman pertanyaan yang telah disusun. Selain wawancara, pengumpulan data dalam penelitian ini juga dilakukan dengan metode pustaka dimana menggunakan data-data sekunder dengan menggunakan laporan-laporan sebagai data pendukung penelitian ini.
3. 5 Tekhnik Pengumpulan Data
3. 5. 1 Tekhnik observasi, yaitu melakukan wawancara secara langsung dan dilakukan secara terbatas, mengenai aktifitas dari subjek yang diteliti dengan didukung oleh alat panduan observasi yaitu catatan-catatan yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan pencatatan dilakukan saat pengamatan berlangsung.
3. 5. 2 Tekhnik wawancara mendalam, yaitu melakukan Tanya jawab secara langsung dan mendalam kepada subjek penelitian, guna pemngumpulan data primer dengan mengacu kepada suatu panduan wawancara yang sudah dipersiapkan sebelumnya agar tidak menyimpang dari tujuan penelitian.
3. 5. 3 Studi Dokumentasi, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari dokumen-dokumen pemerintah yang erat hubungannya dengan materi penelitian dan di dukung oleh alat, arsip-arsip dan dokumen
3. 6 Tekhnik Analisis Data
            Analisis data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Analisis data dalam kualitatif merupakan proses menyederhanakan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan di interprestasikan. Penelitian kualitatif memandang data sebagai produk peraturan daerah dan Tarik menarik antar pemerintah (eksekutif) dan DPRD (legislatif). Tahap analisis menurut Moleong (2004:103)
3. 6. 1 Pengumpulan Data
sebagai konsep dasar-dasar langkah-langkah yang dilakukan dalam menganalisa data, pertama mengorganisasikan data, data yang terkumpul banyak sekali yang terdiri dari catatan lapangan, komentar peneliti, dokumen berupa laporan dan sebagainya. Sementara pekerjaan analisis data dalam hal ini adalah mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, dan memberikan kode dan mengkategorikannya.
3. 6. 2 Reduksi Data
suatu kegiatan, proses pengahalusan atau penelitian data yang diperoleh dilapangan tersebut untuk lebih menyederhanakan data yang diperoleh dengan memberi kode. Mengklasifikasi, menelusuri tema-tema, membuat gagasan, menulis memo, dan memilah bagian-bagian yang tidak relevan dengan focus penelitian.
3. 6. 3 Penyajian Data
Adalah setelah kegiatan reduksi dilakukan, kemudian data tersebut disajikan menjadi kumpulan informasi yang telah disusun, sehingga dari informasi tersebut dapat ditarik kesimpulan sementara yang akan di uji lebih lanjut untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. Pada umumnya penyajian data disajikan dalam bentuk narasi dan tidak menutup kemungkinan penyajian data dilakukan dengan gambar-gambar matrik agar lebih mudah dimengerti semua pihak.
3. 6. 4 Penarikan Kesimpulan
merupakan langkah terakhir dari suatu analisis data yang berusaha mencari arti terhadap data yang disajikan dan berusaha menghubungkan data dengan gejala social lainnya.

3. 7 Tekhnik Keabsahan Data
Peneliti menggunakan triangulasi sebagai teknik untuk mengecek keabsahan data. Dimana dalam pengertiannya triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap objek penelitian (Moloeng, 2004:330)
Triangulasi dapat dilakukan dengan menggunakan teknik yang berbeda (Nasution, 2003:115) yaitu wawancara, observasi dan dokumen. Triangulasi ini selain digunakan untuk mengecek kebenaran data juga dilakukan untuk memperkaya data. Menurut Nasution, selain itu triangulasi juga dapat berguna untuk menyelidiki validitas tafsiran peneliti terhadap data, karena itu triangulasi bersifat reflektif.
Denzin (dalam Moloeng, 2004), membedakan empat macam triangulasi diantaranya dengan memanfaatkan penggunaan sumber, metode, penyidik dan teori. Pada penelitian ini, dari keempat macam triangulasi tersebut, peneliti hanya menggunakan teknik pemeriksaan dengan memanfaatkan sumber. Triangulasi dengan sumber artinya membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif (Patton,1987:331). Adapun untuk mencapai kepercayaan itu, maka ditempuh langkah sebagai berikut :
3. 7. 1 Membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara
3. 7. 2 Membandingkan apa yang dikatakan orang di depan umum dengan apa yang dikatakan secara pribadi.
3. 7. 3 Membandingkan apa yang dikatakan orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakannya sepanjang waktu.
3. 7. 4 Membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan masyarakat dari berbagai kelas.
3. 7. 5 Membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan.



DAFTAR PUSTAKA
Black, A. James, and Dean J. Champion. 2009. Metode Dan Masalah Penelitian Sosial. Bandung. Refika Aditama
Irmawan, Riswandha. 2003. Faktor-Faktor yang menghambat Usaha Optimalisasi Peran DPR RI Dalam Fungsi Legislatif Sistem Politik Indonesia. Jakarta : Rajawali
Marbun, B. N. 1994. DPRD, Pertumbuhan, Masalah dan Masa Depannya. Edisi Revisi Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Moleong, J. Lexy. 2001. Metode penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya
Masyhuri, M. Zainuddin. 2008. Metodologi Penelitian, Pendekatan Praktis dan Aplikatif. Bandung : Refika Aditama
Pakpahan, Muchtar. 1994. DPR RI Semasa Orde Baru. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Riduwan. 2010. Belajar Mudah Penelitian Untuk Guru, Karyawan Dan Peneliti Pemula. Bandung. Alfabeta
RI. 1999. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Tentang Pemerintahan Daerah. Bandung : Citra Umbara
RI. 2004. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bandung : Fokus Media
RI. 2004. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Tentang Peraturan Daerah. Bandung : Citra Umbara
Sanit, Arbi. 1985. Perwakilan Politik Di Indonesia. Jakarta : Rajawali
Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta



 



No comments:

Post a Comment